bg_image
Regulasi mengenai limbah cat di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur tentang pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), termasuk limbah cat. Mewajibkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3 untuk melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun: Mengatur tentang pengelolaan limbah B3, termasuk limbah cat, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. Menetapkan kewajiban bagi penghasil limbah B3 untuk melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2020 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun: Mengatur tentang pengelolaan limbah B3, termasuk limbah cat, mulai dari penimbunan, pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, dan pengolahan. Menetapkan kewajiban bagi penghasil limbah B3 untuk memiliki izin pengelolaan limbah B3. Peraturan Daerah setempat (provinsi/kabupaten/kota): Beberapa daerah di Indonesia juga memiliki peraturan daerah yang mengatur pengelolaan limbah B3, termasuk limbah cat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing. Secara umum, regulasi di Indonesia mewajibkan setiap penghasil limbah cat untuk melakukan pengelolaan limbah tersebut secara aman dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AYO JAGA LINGKUNGAN PEKERJAAN KITA DARI LIMBAH CAT DAN VOC.Hal ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan makhluk hidup dan lingkungan.

icon png
PEDULI LINGKUNGAN HIDUP

CCIPP INDONESIA

Share Article: