Daftar Nama Pemegang Sertifikasi yang telah dibekukan/dicabut. sesuai formulir pendaftaran sertifikasi sertifikat berlaku 3 (tiga) tahun dan perjanjian kerahasiaan pemegang sertifikasi. Segala tindakan mengedit/ menscanning sertifikat merupakan tindakan pidana. Penggunaan simbol logo KAN-IAF tidak diperkenankan bagi anggota/perusahaan. sesuai UU. 20 Tahun 2014. dengan Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp.35.000.000.000.000.-
LSP-Ahli Korosi Nasional dalam menerbitkan sertifikat kompetensi untuk ruang lingkup terakreditasi antara lain Blaster Painter Level 1/2/3, Coating Inspector Level 1/2/3 dan Finishing Furniture Level 1/2/3 Sesuai hak dan kewajiban akreditasi LPK Terakreditasi KAN maka kami berhak menggunakan simbol KAN dan Perjanjian Penggunaan Logo IAF.
Hak dan Kewajiban Pemegang Sertifikasi
Berhak menggunakan sertifikat kompetensi yang telah diterbitkan selama 3 Tahun dan secara konsisten bekerja dibidang coatings dan mengunakan ID Kompetensi untuk memastikan kompetensi yang telah diperoleh dalam dokumentasi pelaporan kerja sesuai QMS di Perusahaan dan Tidak Berhak mempromosikan sertifikat bila sudah melewati expired dan bila dikemudian hari LSP-AKN tidak menggunakan simbol logo KAN dan IAF maka Sertifikat berlaku hingga akhir dan penggunaan simbol KAN dan IAF bila saudara/i tidak melakukan perpanjangan wajib sertifikat dimusnahkan/tidak berlaku/jangan dipromosikan.
Bagi HRD Perusahaan/ HR Profesional untuk melakukan pengecekan sertifikat yang telah diberikan.
Informasi Pengecekan Whatsapp: 021.8251881 atau website: bangbeni.bsn.go.id
Informasi Publikasi Terbuka ini menerangkan inisial Nama dan No. ID Sertifikat dan bagi HRD/HR Profesional dapat melakukan pengecekan No.ID Sertifikat didalam database terbuka dan apabila ada ditemukan pemalsuan sertifikat/ mengedit/menscanning sertifikat adalah perbuatan pidana dan merugikan LSP-AKN dapat melakukan konfirmasi untuk penanganan di kontak: 021.8251881
HR Daftar Nama dan No ID Sertifikat yang tidak berlaku/ Dibekukan/ Dicabut
Sertifikat Coating Inspector 1. Tarimin XXXX Kualifikasi Coating Inspector No. ID 2. M. XXXX Kualifikasi Coating Inspector Level 2 No. ID 3. Kemal Chandra XXXX Kualifikasi Coating Inspector Level 2 No. ID 4. Tedi XXXX Kualifikasi Coating Inspector Level 1 No. ID 5. Susilo Kualifikasi Coating Inspector Level 2 No. ID. 6. Iwan XXX Kualifikasi Coating Inspector Level 1 No.ID 7. Gatoro XXXX Kualifikasi Coating Inspector Level 1 No. ID 8. Arry Prima XXXX Kualifikasi Coating Inspector Level 1 No.ID 9. Malani XXXX Kualifikasi Coating Inspector Level 1 No.ID 10. Rano XXX Kualifikasi Coating Inspector Level 2 No. ID 11. Agus XXX Kualifikasi Coating Inspector Level 2 No.ID 12. Amirul XXX Kualifikasi Coating Inspector Level 1 No.ID
Sertifikat Blaster Painter 1. Anton XXX Kualifikasi Blaster Painter Level 1 No.ID 2. Yanuar XXXX Kualifikasi Blaster Painter Level 1 No. ID 3. Febri XXXX Kualifikasi Blaster Painter Level 2 No.ID 4. Dwiatmoko XXXX Kualifikasi Blaster Painter Level 2 No.ID 5. M. Sigit XXXX Kualifikasi Blaster Painter Level 3 No.ID 6. Jajang Kualifikasi Blaster Painter Level 2 No.ID 8. Hatibi Kualifikasi Blaster Painter Level 2 No.ID 9. Dahrul Kualifikasi Blaster Painter Level 2 No.ID 10.Susilo Kualifikasi Blaster Painter Level 2 No.ID
Untuk No.ID Sertifikat 4 ANGKA TERAKHIR menandakan sudah tidak berlaku untuk periode 2017-2021 dan wajib melakukan verifikasi didalam website bangbeni.bsn.go.id atau Website internal LPK LSP AKN di web qualification.directory untuk pencarian nama pemegang sertifikat yang aktif/ tidak aktif Daftar nama tersebut untuk diketahui publik dan diupdate dari waktu ke waktu tertentu tanpa batas apabila diketahui ada penyalahgunaan sertifikat tersebut dan sesuai aturan wajib tidak dipromosikan dan dimusnahkan sesuai UU yang berlaku:
Proses Perpanjangan Sertifikat LSP-AKN:
Masa tenggang 1-3 Bulan sebelum masa expired diharapkan sebelum jatuh tempo masa expired untuk melakukan pembahruan.
Persyaratan :
Melampirkan KTP, CV Terupdate, Surat Pengalaman Kerja/ Ijazah/ Sertifikat dan Transkrip Nilai Lama, Surat Keterangan Kerja Aktif, Surat Dokter Tidak Buta Warna/ Hasil MCU khusus mata tidak buta warna/ Pas Photo Terbaru
Handling Proses Sertifikasi:
Dilaksanakan melalui Offline Sekretariat Pusat(Bekasi) atau Zoom Meetings sesuai kesepakatan bersama.
Informasi Publik ini disampaikan sesuai pemenuhan hak dan kewajiban LPK kepada KAN dan LPK LSP AKN kepada pemegang sertifikasi untuk bertanggung-jawab terhadap sertifikat kompetensi yang dimiliki. dan apabila dikemudian hari ada keluhan penggunaan simbol logo KAN/ IAF merupakan bukan tanggung-jawab LSP-AKN bila ada penyalahgunaan simbol tersebut dan melaporkan kepada KAN secara tertulis sampai mengetahui akar masalah dari tindakan/oknum yang melakukan perbuatan tersebut yang merugikan LSP-AKN.