bg_image

Adalah pedoman pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi sesuai pedoman LSP Ahli Korosi Nasional untuk pelaksanaan inhouse training dan sertifikasi sesuai tempat yang berpindahpindah dan atau tetap/permanent di regional.

Tujuan sebagai alih-daya perpanjangan tangan asosiasi untuk melakukan pemeliharaan per wilayah untuk mengembangkan kompetensi dan pengawasan antar anggota dan pembinaan komunitas yang tertata di masing-masing daerah.

LPK (Lembaga pelatihan kerja), Instansi Produk Cat, Instansi Alat Inspeksi, Instansi Kontraktor khususnya yang bergerak K3 Umum, Surface Technology dan Coating Manufacture dan Inspection Tools.

Badan Hukum berupa komunitas perkumpulan dan perusahaan yang sah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia.

KTP Pengurus dan NPWP dan NIB Badan Usaha dan Rekomendasi Coating Inspector dan Blaster Painter yang tersertifikasi CCIPP minimal 3 Personel dan Fasilitas Sarana dan Prasarana Workshop. Dan atau Warga Negara Asing (WNA) minimal 1 Personel (diijinkan) sesuai ijin regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menjadi Tempat Komunitas CCIPP per wilayah di Republik Indonesia dengan siapnya sumber daya yang terdata, terkelola, tersistematis. Dan untuk pengembangan sumber daya manusia khususnya korosi dan Teknik perlindungan logam dan non logam.

Email kami di info@ccipp.or.id dan kontak resmi kami di 0813.2140.1111. untuk informasi pendaftaran.

Menu