Era globalisasi dan persaingan bebas berdampak pada tenaga
professional khususnya didunia industry. Sumber Daya Manusia Professional
adalah mereka yang telah terdidik, terlatih, berpengalaman, dan kompeten serta
memiliki sikap kerja. Seseorang dinyatakan kompeten adalah tenaga sumber daya
manusia yang memiliki sertifikat keahliaan khusus yang diakui oleh masyarakat
dan industry.
Sertifikat kompetensi harus dikeluarkan oleh sebuah lembaga
yang berkekuatan hukum, resmi, dan sah dengan keterlibatan dan pengakuan Negara
dan yang harus diikuti Industri Pengguna.
Bapak Lindung Silalahi melalui CCIPP pendirian lembaga
adalah seorang putra Bangsa Indonesia, terus berkembang yang mengedukasi
praktisi inspektur professional Indonesia sebagai asosiasi praktisi pekerja
tukang cat Industri, serta pengawasan mutu pengecatan di Indonesia ini
merupakan organisasi induk dari PT. Staris Giros Indonesia sebagai pioneer program
pelatihan dan sertifikasi pertama di Indonesia dengan bekerjasama dengan
asosiasi sejenis sejak dimulai tahun 2001, seiring komitmen manajemen dalam
menerapkan standarisasi mutu dan regulasi Indonesia serta menjaga independensi,
ketidakberpihakan dan komitmen pelayanan kepada pelanggan kami membentuk
Lembaga Sertifikasi Profesi yang disebut LSP- Ahli Korosi Nasional (LSP-AKN).
LSP-AKN telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN)
dalam penerapannya sesuai dengan standar SNI ISO/IEC 17024:2012 dari Badan
Standarisasi Nasional (BSN) sejak tahun 2017.
Hingga saat ini kami terus bertumbuh, bersinergi, dan
memperluas jaringan menjadi bagian dunia untuk melindungi asset Bangsa dari
korosi melalui proteksi lapis lindung. Kami terus berkomitmen dalam mutu dengan
memiliki empat pillar pondasi organisasi yaitu Professional, Integritas,
Perbaikan tiada henti, dan Melayani.
Form Registration : about-us.jpg